Pemilihan Serentak 2024 KPU Sarolangun

Pemilu serentak Tahun 2024 telah ditetapkan oleh KPU RI tanggal 14 Februari 2024. Tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dimulai paling lambat 20 (dua puluh bulan) sebelum hari pemungutan suara.